Hak-Hak Eksklusif Penulis yang Memiliki Hak Cipta Sebuah Buku

Setiap karya sangatlah patut diberikan apresiasi dengan memberikan hak penciptaan terhadap karya tersebut kepada penciptanya. Hak cipta (Copyright) merupakan hak yang berguna bagi pemegang hak cipta untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan apa yang diciptakannya dan berlandaskan hukum yang kuat.

Ilustrasi Buku dengan Hak Cipta

Buku yang juga merupakan karya cipta juga berhak untuk diberikan hak cipta. Di Indonesia peraturan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Hak cipta (Copyright) ini mampu membatasi dan mencegah orang lain dalam penggunaannya misalnya melakukan klaim atas buku atau menggandakan buku tanpa izin penulis selaku pemegang hak cipta. Jika hal-hal tersebut terjadi, maka pemegang hak cipta dapat menuntut pelaku tersebut ke jalur hukum.

Hal inilah yang membuat penulis buku yang mendapatkan hak cipta atas bukunya memiliki hak yang eksklusif. Hak eksklusif ini hanya dimiliki oleh pemegang hak cipta, orang lain tidak dapat melakukan kecuali telah mendapat izin dari pemegang hak cipta buku. Lalu apa saja hak eksklusif yang dimiliki penulis buku selaku pemegang hak cipta sebuah buku?

Dalam buku Perpustakaan & Buku: Wacana & Penerbitan (Suwarno, 2011:95) dikemukakan bahwa beberapa hak cipta yang umumnya diberikan kepada penulis buku selaku pemegang hak cipta antara lain adalah:

  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk salinan elektronik)
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan)
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut pada orang lain

Dijelaskan pula dalam buku Perpustakaan & Buku: Wacana & Penerbitan (Suwarno, 2011:96) bahwa hak eksklusif pemegang hak cipta meliputi kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalih wujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Hak-hak eksklusif diatas jelas menandakan bahwa seorang penulis yang memiliki hak cipta memiliki kuasa penuh terhadap bukunya. Orang lain yang melakukan kegiatan yang termasuk pada hak-hak yang termasuk diatas berarti telah melakukan pelanggaran hak cipta. Hak yang paling sering dilanggar biasanya adalah menyalin atau melakukan foto copy terhadap sebuah buku, hal ini banyak disebabkan karena ongkos foto copy yang lebih murah daripada harga buku asli, padahal hal ini dapat dituntut secara hukum dan dikenakan denda yang sangat besar.

Karena Adanya hak cipta ini pula dalam tata cara penulisan yang benar jika mengutip atau mengambil referensi materi dari buku perlu diatur. Penyertaan sumber buku atau referensi wajib dilakukan agar pengguna tidak dianggap melakukan klaim terhadap kalimat maupun materi yang diambil.


Referensi:
Suwarno, Wiji. 2011. Perpustakaan & Buku: Wacana & Penerbitan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Referensi Web:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta di HukumOnline.com
The following two tabs change content below.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 33 = 42