Perpustakaan sebagai Unit Kerja dan Unsur-Unsur atau Persyaratannya
Perpustakaan merupakan sebuah satuan unit kerja yang terstruktur. Maksudnya adalah bahwa perpustakaan merupakan sebuah unit kerja yang berdiri sendiri dan tidak tergabung pada unit kerja atau bagian lain. Bisa dikatakan demikian karena perpustakaan memiliki sistem dan struktur kerja sendiri yang berbeda dengan unit kerja lain, terlihat dari perpustakaan memiliki struktur organisasi atau management yang mandiri dan berdiri sendiri meskipun posisi perpustakaan berada dibawah naungan sebuah lembaga atau institusi.
Satuan unit kerja perpustakaan dapat berdiri sendiri atas nama perpustakaan tersebut atau berada sebagai bagian dari sebuah sistem atau struktur kerja sebuah lembaga atau organisasi yang lebih besar tetapi sebagai unit kerja tersendiri. Perpustakaan yang unit kerjanya berdiri sendiri misalnya adalah perpustakaan umum, Unit Pelaksana Teknis (UPT) perpustakaan sebuah universitas, dan perpustakaan sejenisnya. Sedangkan perpustakaan yang unit kerjanya sebagai bagian dari organisasi atau unit kerja yang lebih besar misalnya perpustakaan kedinasan, perpustakaan sekolah, dan perpustakaan-perpustakaan lain yang dinaungi lembaga, institusi, dinas atau organisasi tertentu.
Agar perpustakaan dapat berdiri sendiri sebagai sebuah unit kerja maka ada persyaratan atau unsur-unsur yang menjadikan perpustakaan sebagai unit kerja. Suwarno (2011: 15) menyebutkan bahwa terdapat 3 unsur atau persyaratan perpustakaan bisa dikatakan sebagai unit kerja, ketiga unsur perpustakaan sebagai unit kerja tersebut adalah:
- Adanya organisasi
- Dalam surat keputusan pendiriannya, harus (setidaknya) tercantum secara jelasn tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan struktur organisasinya
- Surat keputusan tersebut merupakan landasan hukum konsideran, pertimbangan tentang pembentukan perpustakaan
Menurut Suwarno (2009) dalam buku Psikologi Perpustakaan menyatakan bahwa unsur-unsur perpustakaan sebagai sebuah unit kerja tersebut dapat dipelajari dan diusahakan latar belakang dan alasan pembentukan unit kerja perpustakaan, pedoman untuk menyusun kebutuhan, formasi jabatan dan petugas atau pengisian karyawan, pedoman pengadaan anggaran, serta ruang lingkup bidang kerjanya. Maksudnya adalah perpustakaan dapat berdiri sebagai sebuah unit kerja jika memiliki unsur-unsur diatas. Perpustakaan sebagai unit kerja harus memiliki detail-detail kerja seperti yang disebutkan, jika masih ada yang kurang perpustakaan harus senantiasa mengembangkan sesuai dengan bidang kerja perpustakaan.
Ketiga unsur diatas menjadikan perpustakaan sebagai unit kerja sendiri yang mandiri. Organisasi dan sistem kerja di perpustakaan didesain agar perpustakaan dapat menjalankan aktivitas keperpustakaan secara mandiri tanpa bantuan dan campur tangan dari bagian lain meskipun perpustakaan itu sendiri menjadi bagian dari sebuah unit kerja yang lebih besar. Masing-masing bidang kerja yang ada pada perpustakaan memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang saling berkoordinasi dalam menjalankan aktivitas di perpustakaan.
Referensi:
Suwarno, Wiji. 2009. Psikologi Perpustakaan. Jakarta: Sagung Seto
_____. 2011. Perpustakaan dan Buku: Wacana Penulisan dan Penerbitan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Artikel Terkait
Syaiful Imran
Latest posts by Syaiful Imran (see all)
- Posisi atau Kedudukan Kurikulum dalam Pendidikan - Kamis, 30 Maret 2023
- Isu Pendidikan Nasional Yang Perlu Direkonstruksi Dalam Rangka Otonomi Daerah - Senin, 03 Mei 2021
- Implikasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Terhadap Kebijakan Strategis Pendidikan Nasional - Kamis, 15 April 2021
- Status Guru dan Dosen dalam Pendidikan Formal - Kamis, 18 Maret 2021
- Isu-Isu Strategis Terkait Masalah Pendidikan Yang Muncul di Indonesia - Jumat, 11 Desember 2020