Fungsi Modul dalam Pembelajaran
Berbagai jenis dan macam sumber dan bahan ajar dapat digunakan dalam pembelajaran. Salah satu bentuk sumber belajar dan bahan ajar yaitu cetakan seperti buku, modul, ensiklopedia, dan bentuk cetakan lainnya. Modul sebagai salah satu bahan ajar berbentuk cetak sangat baik digunakan dalam pembelajaran. Diknas menjelaskan dalam buku Pedoman Umum Pemilihan dan Pemanfaatan Bahan Ajar (2004) bahwa modul adalah sebuah buku yang ditulis dengan tujuan agar peserta didik dapat belajar secara mandiri tanpa arahan atau bimbingan guru. Ini menunjukkan bahwa modul dapat digunakan untuk pembelajaran meskipun tidak ada pengajar.
Dalam hal ini, modul dapat menggantikan fungsi guru. Guru bisa saja berada dalam pembelajaran yang menggunakan modul sebagai bahan ajar atau sumber belajar, namun guru hendaknya berperan secara minimal dalam pembelajaran tersebut. Dari penggunaannya yang dapat dimanfaatkan tanpa adanya guru, maka modul harus berisi hal-hal detail mengenai pembelajaran yang dilakukan mulai dari tujuan, perencanaan, materi pembelajaran, hingga evaluasi yang digunakan dalam pembelajaran. Peserta didik atau siswa sendiri yang akan menerapkan seluruh kegiatan maupun panduan langkah-langkah yang harus dilakukan pada pembelajaran yang menggunakan modul.
Jika demikian, maka modul dapat memiliki banyak fungsi dalam pembelajaran. Prastowo (2012: 107) menyebutkan bahwa modul sebagai salah satu bentuk bahan ajar memiliki 4 fungsi utama, fungsi-fungsi tersebut antara lain:
Bahan Ajar Mandiri
Keberadaan modul dan penggunaannya mampu membuat peserta didik atau siswa mampu belajar sendiri. Siswa dapat belajar secara mandiri dengan menggunakan modul tanpa bantuan atau keberadaan pendidik yang biasanya ada dalam setiap pembelajaran. Ini membuat siswa memiliki keterampilan untuk menggali informasi maupun materi dan mengembangkannya secara mandiri, tidak selalu harus bergantung kepada guru.
Pengganti Fungsi Pendidik
Modul sebaiknya mampu menggantikan fungsi-fungsi yang dimiliki pendidik. Fungsi yang utama guru harus digantikan oleh modul adalah sebagai penyampai materi. Modul hendaknya mampu menyampaikan dan memberikan materi pembelajaran secara jelas dan terperinci. Tentu penyampaian materi dengan menggunakan modul ini harus memperhatikan usia dan kemampuan peserta didik dalam menyerap materi melalui bahan cetak.
Sebagai Alat Evaluasi
Didalam modul disertakan juga metode dan cara-cara untuk melakukan evaluasi. Evaluasi ini bukan hanya dilakukan oleh guru atau pengajar, namun peserta didik juga harus mampu melakukan evaluasi pembelajaran dengan menggunakan modul. Hal ini sangat bermanfaat untuk siswa agar mereka dapat mengetahui sejauh mana kemampuan penguasaan materi dari pembelajaran yang sudah mereka lakukan sendiri.
Sebagai Bahan Rujukan
Isi yang ada dalam modul tentu saja dilengkapi dengan informasi dan materi-materi pembelajaran. Ini membuat modul dapat digunakan sebagai salah satu rujukan atau referensi bagi informasi tertentu dan yang berkaitan. Seperti layaknya buku lain, fungsi modul sebagai rujukan dan referensi dapat dibenarkan keakuratan atau keabsahan materi yang terkandung dalam modul tersebut.
Melihat dari fungsi-fungsi modul yang telah diuraikan, modul dapat berperan penting jika digunakan dalam pembelajaran bahkan setelah pembelajaran. Modul benar-benar dapat menggantikan posisi guru sebagai pendidik dan pengajar. Modul juga merupakan bahan ajar dan sumber belajar bagi siswa yang sangat kompleks dan lengkap. Sudah pasti penggunaan modul dalam pembelajaran harus memperhatikan hal-hal yang dapat mempengaruhi pembelajaran seperti tujuan pembelajaran juga terutama alokasi waktu dan kesesuaian modul pada materi yang dapat akan disampaikan.
Referensi:
Diknas. 2004. Pedoman Umum Pemilihan dan Pemanfaatan Bahan Ajar. Jakarta: Ditjen Dikdasmenum Prastowo, Andi. 2012. Panduan Kreatif Membuat Bahan Ajar Inovatif. Jogjakarta: DIVA Press
Artikel Terkait
Syaiful Imran
Latest posts by Syaiful Imran (see all)
- Posisi atau Kedudukan Kurikulum dalam Pendidikan - Kamis, 30 Maret 2023
- Isu Pendidikan Nasional Yang Perlu Direkonstruksi Dalam Rangka Otonomi Daerah - Senin, 03 Mei 2021
- Implikasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Terhadap Kebijakan Strategis Pendidikan Nasional - Kamis, 15 April 2021
- Status Guru dan Dosen dalam Pendidikan Formal - Kamis, 18 Maret 2021
- Isu-Isu Strategis Terkait Masalah Pendidikan Yang Muncul di Indonesia - Jumat, 11 Desember 2020
trimakasih, sangat bermanfaat