4 Pihak sebagai Pengguna Pedoman Kegiatan Pembelajaran
Seperti yang kita ketahui bahwa merencanakan, melaksanakan hingga melakukan penilaian atau evaluasi merupakan sebuah proses pembelajaran yang berkesinambungan. Proses pembelajaran ini harus dilakukan berdasarkan pedoman kegiatan pembelajaran. Hal ini diperlukan agar pembelajaran dapat dilakukan dengan terencana dan sesuai arah dan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai.
Tujuan adanya pedoman kegiatan pembelajaran utamanya adalah memberikan fasilitas kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam kegiatan pembelajaran. Pedoman kegiatan pembelajaran mencakup bukan hanya tentang pelaksanaan pembelajaran saja, namun juga berisi hal-hal lain yang berhubungan dengan pembelajaran seperti manajemen pembelajaran dan institusi hingga bimbingan dan konseling terhadap peserta didik diluar pembelajaran langsung.
Dilihat dari isi atau cakupan yang terkandung dalam pedoman kegiatan pembelajaran maka pedoman kegiatan pembelajaran bukan hanya digunakan oleh guru sebagai pelaksana pembelajaran secara langsung saja, namun juga digunakan oleh pihak-pihak lain sebagai acuan dalam rangka mendukung tugasnya yang berkaitan dengan pembelajaran.
Dalam bukunya Rusman (2017: 9) meneybutkan bahwa terdapat 4 pihak sebagai pengguna pedoman kegiatan pembelajaran yaitu:
- Guru secara individual atau kelompok guru (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler)
- Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan wali kelas)
- Guru bimbingan dan konseling atau konselor sekolah
- Tenaga kependidikan (pengawas, pustakawan sekolah, dan pembina pramuka)
Guru jelas sangat membutuhkan pedoman kegiatan pembelajaran sebagai acuan dalam merencanakan, melaksanakan, evaluasi hingga pengembangan proses pembelajaran. Guru sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung pada pembelajaran harus memastikan bahwa proses belajar mengajar yang dilakukan sudah sesuai dengan pedoman kegiatan pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran dapat dicapai dengan baik.
Bagi sekolah berguna dalam penentuan pengelolaan pembelajaran dan fasilitas yang dibutuhkan. Konsep dan strategi pada kurikulum yang diambil hingga manajemen waktu atau penyesuaian dengan kalender pendidikan.
Sedangkan bagi guru bimbingan dan konseling atau konselor sekolah akan sangat berguna untuk mengarahkan peserta didik. Guru BK dan konselor sekolah dengan mengacu pada pedoman kegiatan pembelajaran akan berusaha untuk menemukan serta mengoptimalkan potensei dari bakat dan minat yang dimiliki oleh peserta didik.
Referensi:
Rusman. 2017. Belajar dan Pembelajaran: Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana
Artikel Terkait
Syaiful Imran
Latest posts by Syaiful Imran (see all)
- Posisi atau Kedudukan Kurikulum dalam Pendidikan - Kamis, 30 Maret 2023
- Isu Pendidikan Nasional Yang Perlu Direkonstruksi Dalam Rangka Otonomi Daerah - Senin, 03 Mei 2021
- Implikasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Terhadap Kebijakan Strategis Pendidikan Nasional - Kamis, 15 April 2021
- Status Guru dan Dosen dalam Pendidikan Formal - Kamis, 18 Maret 2021
- Isu-Isu Strategis Terkait Masalah Pendidikan Yang Muncul di Indonesia - Jumat, 11 Desember 2020