Kriteria Sosok Seorang Guru Ideal
Menjadi seorang guru bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah dilakukan. Profesi guru memiliki tanggung jawab yang sangat besar. Guru harus mengerti tugas dan tanggung jawab yang diemban karena berpengaruh secara langsung terhadap dunia pendidikan yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (SDM) yang diciptakan dari pelaksanaan pendidikan. Jika guru tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik akan menghasilkan kualitas SDM yang kurang tentunya, oleh karena itu semua guru wajib menyadari pentingnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Selain sadar akan tugas dan tanggung jawab, guru sebagai sebuah profesi juga harus mendapatkan penghargaan yang layak. Dengan tanggung jawab yang tinggi harusnya guru mampu mendapatkan penghidupan yang layak dengan mudah. Di Indonesia sendiri kesejahteraan guru sudah mulai diperhatikan, ini ditunjukkan dengan semakin banyak masyarakat yang berlomba-lomba menjadi guru.
Namun tentu saja tidak semua orang dapat menjadi guru dengan mudah. Guru harus memiliki latar belakang akademik yang baik. Seorang guru yang profesional wajib menjalani pendidikan dan pelatihan agar mampu menjadi guru yang baik. Tidak cukup itu, guru sebagai pengajar juga harus senantiasa berkembang dan berlatih agar kemampuan menjadi guru semakin meningkat. Dengan mengikuti proses demi proses guru akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan kode etik serta menjadi sosok guru yang ideal.
Dalam bukunya M. Gorky Sembiring (2009: 36-37) menyebutkan secara sekilas uraian bagaimana sebaiknya seorang guru ideal , yaitu:
Guru Harus Terdidik dengan Baik (Well-Educated)
Sebelum seorang bisa mendidik, dia sendiri harus sudah terlebih dahulu terdidik baik. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Di luar itu, secara fisik guru harus sehat jasmani dan rohani hingga memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru Harus terlatih dengan Baik (Well-Trained)
Guru harus pernah dan memiliki akses melalui serangkaian pendidikan dan pelatihan secada dan untuk menjadi profesional. Pelatihan mencakup penyediaan program pendidikan akademik pendidikan, guna mendapatkan kualifikasi akademik. Ada pula program pembentukan kemampuan profesional guna mendapat bekal dalam menempuh uji kompetensi yang mengarah pada pemerolehan sertifikasi profesi guru.
Guru Harus Mendapat Penghargaan yang Baik (Well-Paid)
Sepatasnyalah para guru jika sudah menjalani kewajiban secara profesional mendapat penghasilan layak berikut tunjangannya. Mulai dari tunjangan fungsional sampai kepada tunjangan profesi. Ada peningkatan intensif yang merupakan upaya memberi imbalan lebih atas profesionalisme mereka.
Guru Harus Terlindungi dengan Baik (Well-Protected)
Bila ketiga keriteria diatas sudah terpenuhi maka akan sia-sia jika tidak mendapat perlindungan sebagaimana mestinya sesuai tuntutan profesi. Jadi harus ada jaminan kepastian hukum yang melindungi hak dan kewajiban para pendidik.
Guru Harus Terkelola dengan Baik (Well-Managed)
Para pendidik tidak dapat dengan sendirinya mengatur segala sesuatu oleh mereka sendiri. Harus ada pengaturan yang dikelola dengan baik dengan berbagai kriteria, prosedur, jangka waktu, mekanisme, dan akuntabilitas dalam pengadaan atau penempatan serta di dalam rotasi atau promosi. Harus ada pula upaya peningkatan kualifikasi dan pendidikan profesi termasuk dalam rangka uji kompetensi.
Dilihat dari kriteria guru ideal diatas terlihat bahwa profesi guru merupakan profesi yang cukup kompleks dan tidak bisa sembarangan. Menjadi guru tidak cukup dengan kuliah dan akademik yang cukup saja, namun juga harus terus berlatih sehingga memiliki pengalaman dan mengetahui apa yang harus dilakukan. Kemudian guru juga harus mendapatkan penghargaan yang pantas. Dengan adanya status PNS (Pegawai Negeri Sipil) guru bisa mendapatkan jaminan kesejahteraan atau penghidupan yang layak.
Profesi guru di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang, ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur, selain itu ada juga beberapa peraturan dan kebijakan lain mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah yang menjamin profesi guru.
Kita berharap agar seluruh guru maupun calon guru di Indonesia dapat memenuhi semua kriteria diatas dan menjadi guru yang ideal bagi semua pihak dan menjunjung tinggi profesi seorang guru.
Referensi:
Sembiring, M. Gorky. 2009. Mengungkap Rahasia dan Tips Manjur Menjadi Guru Sejati. Yogyakarta: Best Publisher (Galangpress)
Artikel Terkait
Syaiful Imran
Latest posts by Syaiful Imran (see all)
- Posisi atau Kedudukan Kurikulum dalam Pendidikan - Kamis, 30 Maret 2023
- Isu Pendidikan Nasional Yang Perlu Direkonstruksi Dalam Rangka Otonomi Daerah - Senin, 03 Mei 2021
- Implikasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Terhadap Kebijakan Strategis Pendidikan Nasional - Kamis, 15 April 2021
- Status Guru dan Dosen dalam Pendidikan Formal - Kamis, 18 Maret 2021
- Isu-Isu Strategis Terkait Masalah Pendidikan Yang Muncul di Indonesia - Jumat, 11 Desember 2020