Status Guru dan Dosen dalam Pendidikan Formal

Guru dan dosen serta tenaga pengajar memegang peranan penting dalam pelaksanaan pendidikan formal. Pendidikan formal yang terdiri dari beberapa tingkatan mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi membutuhkan tenaga pengajar yaitu guru dan dosen agar dapat terlaksana dengan baik.

Pentingnya guru dan dosen membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan atau peraturan untuk menjamin profesi guru dan dosen yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ini menjadikan profesi guru dan dosen menjadi pekerjaan yang penting dan diminati banyak orang karena dijamin oleh pemerintah. Sekolah dan lembaga pendidikan juga sangat membutuhkan guru dan dosen yang berkualitas agar mutu pendidikan yang dilaksanakan dapat semakin baik.

Posisi guru dan dosen dalam pendidikan tidak semuanya dapat diakomodasi oleh negara. Status guru dan dosen bisa berupa guru atau dosen berasal dari masyarakat umum yang memiliki kemampuan untuk mengajar dan dipekerjakan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Dalam bukunya Fajjin Amik, dkk (2016: 16) disebutkan bahwa pada satuan pendidikan formal, khususnya ditingkat pendidikan dasar menengah paling tidak terdapat 5 kategori status guru, yakni:

  1. Guru/dosen yang bekerja pada satuan pendidikan yang dikelola negara
  2. Guru/dosen PNS yang bekerja di lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat
  3. Guru/dosen yang diangkat pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat
  4. Guru honorer atau dosen luar biasa
  5. Guru yang berstatus tenaga kontrak (honor daerah) atau dulu dikenal dengan sebutan guru bantu

Agar guru atau dosen dapat diakomodasi dan mendapat status jaminan penuh oleh negara tentunya guru dan dosen wajib berusaha agar dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tentunya untuk menjadi PNS, guru dan dosen harus melalui proses yang tidak mudah, harus benar-benar memiliki kualifikasi menjadi guru atau dosen yang baik dan menjalani ujian atau tes CPNS.

Status guru dan dosen ini tidak selalu berbanding lurus dengan penghasilan atau jaminan hidup. Memang kebanyakan pada umumnya status guru atau dosen PNS memiliki penghasilan yang lebih dibanding guru atau dosen dengan status lainnya. Namun dibeberapa satuan pendidikan terutama sekolah swasta yang memiliki kualitas tinggi, mampu memberikan gaji kepada tenaga pengajar mereka melebihi dari standar gaji guru atau dosen dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Referensi:
Amik, Fajjin dkk. 2016. Menuju Guru dan Siswa Cerdas. Yogyakarta: LeutikaPrio
The following two tabs change content below.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

42 − 37 =