Harapan Yang Dapat Diraih Setelah Implementasi Undang-Undang Guru Dan Dosen

Guru dan dosen merupakan profesi yang penting dan terlibat langsung dalam pelaksanaan pendidikan. Pendidikan tanpa adanya guru dan dosen tidak akan berjalan. Pentingnya profesi guru dan dosen mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Pemerintah mengeluarkan peraturan yang khusus mengatur guru dan dosen agar profesi ini mendapatkan kesejahteraan yang layak yaitu undang-undang nomor 14 tentang guru dan dosen. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa profesi guru dan dosen dijamin oleh negara dan diperlakukan sama seperti pekerjaan profesional lainnya.

Sebelum diberlakukan undang-undang ini, banyak guru dan dosen yang belum memiliki penghidupan yang layak, mutu pendidikan juga kurang berkembang. Maka dengan menerbitkan peraturan ini menjadi strategi pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dalam bukunya Fajjin Amik, dkk (2016, 21-22) disebutkan bahwa ada beberapa harapan yang dapat diraih setelah implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen secara konsosten, antara lain:

  1. Meningkatkan martabat guru sebagai agen pembelajaran
  2. Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing, dan manajer pembelajaran
  3. Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru secara optimal
  4. Memberikan jaminan kesejahteraan, perlindungan terhadap profesi guru
  5. Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan
  6. Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap profesi guru

Dari harapan-harapan yang telah disebutkan di atas terlihat bahwa implementasi undang-undang guru dan dosen bukan hanya menaikkan kesejahteraan profesi guru dan dosen namun profesi guru dan dosen sendiri juga harus memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan. Orang memilih profesi menjadi guru atau dosen harus memantapkan diri untuk menjalankan kewajibannya untuk mendidik dan melaksanakan pendidikan dengan baik.

Undang-undang guru dan dosen dirancang bertujuan agar profesi guru dan dosen tidak dipandang sebelah mata dan memiliki jaminan kesejahteraan. Namun dengan jaminan kesejahteraan yang meningkat profesi guru dan dosen dituntut agar dapat melaksanakan dan mengemban tanggung jawab profesinya dengan sebaik mungkin. Hal ini bermuara pada tujuan utama yaitu pelaksanaan pendidikan agar dapat mencapai tujuan pendidikan nasional dan memperoleh hasil yang lebih baik.


Referensi:
Amik, Fajjin dkk. 2016. Menuju Guru dan Siswa Cerdas. Yogyakarta: LeutikaPrio
The following two tabs change content below.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

− 1 = 3