Implikasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Terhadap Kebijakan Strategis Pendidikan Nasional
Profesi guru dan dosen sekarang ini sudah diakui layaknya profesi-profesi lain. Pengakuan terhadap profesi ini semakin diperkuat dengan penerapan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam undang-undang ini, profesi guru dan dosen mendapatkan dukungan dan jaminan yang sangat kuat dari negara dan pemerintah.
Penerapan undang-undang nomor 14 tahun 2005 ini sangat tepat dengan menimbang bahwa guru dan dosen masih kurang mendapat perhatian dari peraturan yang berlaku sebelumnya dibandingkan dengan tanggung jawab langsung guru dan dosen terhadap pelaksanaan pendidikan. Masyarakat kemudian juga memandang guru dan dosen menjadi profesi idaman karena mendapatkan kesejahteraan yang layak dari profesi tersebut.
Kebijakan strategis dalam pelaksanaan pendidikan nasional dengan penerapan undang-undang ini tentu saja juga mengalami perubahan. Dalam bukunya Fajjin Amik, dkk (2016: 19-20) menyebutkan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Guru dan Dosen menimbulkan implikasi terhadap kebijakan strategis pendidikan nasional yang meliputi:
- Memberi payung hukum terhadap guru dan dosen dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya, adanya jaminan perlindungan terhadap hak-hak profesionalnya, peningkatan kesejahteraan, kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat profesi guru dan dosen
- Menempatkan eksistensi dan posisi guru dan dosen sebagai jabatan profesional lainnya seperti dokter, jaksa, hakim, advokat/ pengacara, apoteker, konsultan, dan akuntan publik
- Menyediakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan lainnya yang profesional dalam bidang tugasnya masing-masing
- Memberi dukungan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan
- Mendukung peningkatan dan pencapaian mutu pendidikan nasional yang berdaya saing tinggi dalam persaingan global
Dapat kitas impulkan bahwa kebijakan strategis pendidikan nasional setalah penerapan undang-undang guru dan dosen sangat berpihak pada profesi guru dan dosen. Kebijakan strategi pendidikan nasional menjadikan profesi guru dan dosen berperan sangat penting dalam pelaksanaan pedidikan.
Pengaruh langsung penerapan undang-undang guru dan dosen terhadap kebijakan strategis pendidikan nasional menjadikan pencapaian tujuan pendidikan nasional menjadi lebih terarah. Posisi guru dan dosen menjadi prioritas dalam upaya pencapaian tujuan nasional bukan hanya dalam skala lokal dan nasional, namun juga diharapkan mampu bersaing dalam cakupan global.
Referensi:
Amik, Fajjin dkk. 2016. Menuju Guru dan Siswa Cerdas. Yogyakarta: LeutikaPrio
Artikel Terkait
Syaiful Imran
Latest posts by Syaiful Imran (see all)
- Posisi atau Kedudukan Kurikulum dalam Pendidikan - Kamis, 30 Maret 2023
- Isu Pendidikan Nasional Yang Perlu Direkonstruksi Dalam Rangka Otonomi Daerah - Senin, 03 Mei 2021
- Implikasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Terhadap Kebijakan Strategis Pendidikan Nasional - Kamis, 15 April 2021
- Status Guru dan Dosen dalam Pendidikan Formal - Kamis, 18 Maret 2021
- Isu-Isu Strategis Terkait Masalah Pendidikan Yang Muncul di Indonesia - Jumat, 11 Desember 2020