Jenjang Pendidikan Formal di Indonesia menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003

Jenjang Pendidikan Formal di Indonesia

Pendidikan di Indonesia dilaksanakan dan dibagi dalam beberapa jenjang. Jenjang pendidikan tersebut dibagi berdasarkan tingkatan usia dan kemampuan peserta didik, masing-masing jenjang pendidikan memiliki rentang usia dan lama pendidikan yang berbeda-beda. Dengan pengaturan jenjang pendidikan seperti ini memudahkan dalam pengelompokan peserta didik dan target serta kebijakan dan hal-hal lain mengenai pendidikan.

Seperti banyak diketahui bahwa sistem pendidikan di Indonesia menerapkan wajib belajar 9 tahun pada penduduk, jenjang pendidikan yang wajib ditempuh 9 tahun adalah jenjang pendidikan dasar yang terdiri dari 6 tahun sekolah dasar atau sederajat dan 3 tahun sekolah menengah pertama atau sederajat. Tentu sudah banyak yang mengetahui mengenai pembagian jenjang pendidikan formal di Indonesia ini, namun tidak ada salahnya jika coba ditengok kembali untuk lebih memahami kembali jenjang pendidikan formal pada sistem pendidikan di Indonesia.

Menilik dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 8 menyatakan bahwa jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal di Indonesia terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan Dasar

Pendidikan Dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar atau sederajat dan tiga tahun di Sekolah Menegah Pertama atau sederajat.

Pendidikan Menengah

Pendidikan Menengah adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi. Lama pendidikan yaitu tiga tahun, bentuk satuan pendidikan menengah terdiri atas:

  • Sekolah Menengah Umum
  • Sekolah Menengah Kejuruan
  • Sekolah Menengah Keagamaan
  • Sekolah Menengah Kedinasan
  • Sekolah Menengah Luar Biasa

Pendidikan Tinggi

Pendidikan Tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.

Jadi sangat perlu diketahui dan pemahaman yang benar mengenai jenjang pendidikan ini. Tentu banyak yang mengira dari namanya bahwa Sekolah Menengah Pertama dan sederajat termasuk pada jenjang pendidikan menengah, namun ternyata tidak sekolah menengah pertama dan sederajat masih termasuk dalam pendidikan dasar yang diwajibkan pemerintah. Selain pendidikan formal, ada juga jalur pendidikan informal dan non-formal. Namun untuk pendidikan informal dan non-formal tidak ada peraturan pembagian jenjang pendidikannya.


Referensi Online:
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di hukumonline.com
The following two tabs change content below.

Nur Anisa Noviana

Kontributor di Ilmu-Pendidikan.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 − = 11