Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Nasional

Pendidikan menjadikan suatu bidang yang sangat penting dan mendapatkan perhatian dan penanganan yang utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan mampu membentuk karakter masyarakat yang mana tentunya juga sebagai cerminan karakter sebuah bangsa.

Di Indonesia pendidikan sangat diberikan perhatian oleh pemerintah. Ini dapat dilihat dari alokasi dana pendidikan setidaknya di tahun 2018 mencapai lebih dari 400 Triliun atau sekitar 20% dari APBN. Dengan jumlah alokasi dana sebesar itu diharapkan kualitas dan pemerataan pendidikan di Indonesia akan menjadi semakin baik.

Tut Wuri Handayani

Mengingat karena sangat pentingnya pendidikan demi kemajuan dan karakter bangsa, maka pendidikan harus direncanakan dan diselenggarakan dengan sebaik mungkin. Pendidikan harus dilaksanakan dengan pakem atau prinsip-prinsip sebagai acuan dalam penyelenggaraannya. Ini dimaksudkan agar pelaksanaan pada masing-masing jenjang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan benar-benar dapat mencapai tujuan bangsa dalam bidang pendidikan dan bidang lain yang dipengaruhi. Penyelenggaraan pendidikan jika tanpa berdasarkan prinsip maka akan dapat menghilangkan karakter sebuah bangsa.

Prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional di Indonesai sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB III pasal 4 yang menyebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa
  2. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna
  3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
  4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
  5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat
  6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan

Pada poin 1 menunjukkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan tidak hanya diperuntukkan untuk golongan tertentu saja, namun setiap warga negara dapat memperoleh pendidikan dengan memperhatikan beberapa nilai yaitu hak asasi, agama, kultural dan kemajemukan. Terlihak bahwa pendidikan sangat menentang tehadap hal yang berhubungan dengan membeda-bedakan atau mengkotak-kotakan masyarakat. Baik suku manapun, agama apapun, warna kulit apapun berhak memperoleh pendidikan dengan baik.

Pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan suatu sistem tertentu, dimana sistem yang dipakai tidak dirahasiakan. Pendidikan juga dilaksanakan agar dapat menyatu dengan budaya yang ada dalam masyarakat. Pendidikan seharusnya terus menerus dilakukan seumur hidup baik melalui pendidikan formal maupun non-formal.


Referensi:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
The following two tabs change content below.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50 − 41 =