Pergeseran Paradigma Pendidikan Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Pendidikan merupakan sebuah hal yang sangat penting. Pentingnya pendidikan membuat setiap negara berusaha untuk menyelenggarakan pendidikan dengan kualitas sebaik mungkin karena dengan kualitas pendidikan yang baik akan menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang baik juga.
Di Indonesia, pendidikan juga mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah. Dengan berkembangnya zaman, pemerintah menyusun dan menerapkan kebijakan dan peraturan agar pendidikan di Indonesia dapat menjadi semakin baik. Kebijakan dan peraturan termasuk Undang-Undang ini dapat mengubah karakteristik pendidikan. Kebijakan dan peraturan dirancang agar pendidikan lebih dapat diarahkan sehingga dimungkinkan terjadinya pergeseran atau perubahan paradigma dari pendidikan itu sendiri.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen, terjadi pergeseran paradigma pendidikan. Dalam bukunya Fajjin Amik, dkk (2016: 5) disebutkan bahwa pergeseran paradigma pendidikan setelah diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen adalah sebagai berikut:
- Kebijakan pendidikan bergeser dari input-oriented ke outcome-based
- Kebijakan input-oriented memandang peningkatan mutu pendidikan dilakukan dengan semata-mata meningkatkan mutu masukan pendidikan
- Kebijakan outcome-based melihat peningkatan mutu pendidikan harus dimulai dengan “expected outcome” yang jelas dari suatu lembaga pendidikan
- Perbaikan dan peningkatan mutu masukan dan proses pendididkan harus merupakan upaya penjabaran untuk mencapai “expected outcome”
- Standarisasi “expected outcome” dalam bentuk kompetensi menjadi titik awal untuk standarisasi masukan dan proses pendidikan
Dapat kita simpulkan dari pergeseran paradigma diatas bahwa pendidikan sekarang lebih menitik beratkan pada pencapaian tujuan agar didapatkan hasil atau kualitas pendidikan yang lebih baik. Fokus paradigma pendidikan terhadap tujuan atau hasil atau kualitas ini menjadikan penilaian terhadap mutu pendidikan dapat dilakukan dengan lebih jelas. Dengan arah pendidikan yang baru ini pemerintah dan pemangku kepentingan dapat mengukur sejauh mana tujuan pendidikan dapat diraih serta sebagai acuan perencanaan dan tujuan pendidikan selanjutnya.
Paradigma pendidikan yang baru lebih fokus kepada pencapaian kompetensi dan penggunaan indikator dalam rangka mencapai hasil yang lebih baik dan terukur. Sedangkan paradigma pendidikan sebelumnya menitik beratkan pada masukan yang baik akan menciptakan pendidikan yang baik, ini menjadikan pengukuran mutu pendidikan menjadi sulit dilakukan dan terkesan tidak jelas, karena tentu saja proses penyelenggaraan pendidikan juga berpengaruh terhadap pencapaian tujuan pendidikan, bukan hanya semata-mata berdasarkan input saja.
Referensi:
Amik, Fajjin dkk. 2016. Menuju Guru dan Siswa Cerdas. Yogyakarta: LeutikaPrio
Artikel Terkait
Syaiful Imran
Latest posts by Syaiful Imran (see all)
- Posisi atau Kedudukan Kurikulum dalam Pendidikan - Kamis, 30 Maret 2023
- Isu Pendidikan Nasional Yang Perlu Direkonstruksi Dalam Rangka Otonomi Daerah - Senin, 03 Mei 2021
- Implikasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Terhadap Kebijakan Strategis Pendidikan Nasional - Kamis, 15 April 2021
- Status Guru dan Dosen dalam Pendidikan Formal - Kamis, 18 Maret 2021
- Isu-Isu Strategis Terkait Masalah Pendidikan Yang Muncul di Indonesia - Jumat, 11 Desember 2020