Kriteria Jabatan Guru
Guru merupakan sebuah profesi yang sangat vital dalam dunia pendidikan. Guru merupakan pelaksana jalannya pendidikan dan pembelajaran. Tanpa adanya guru, tujuan pembelajaran maupun pendidikan akan sangat sulit dicapai. Hampir semua model atau sistem pembelajaran menjadikan guru sebagai peran yang penting. Bayangkan saja jika pendidikan tanpa adanya guru, peserta didik atau siswa harus belajar dan mencari sendiri, mungkin bisa saja berhasil untuk siswa usia yang mulai menginjak dewasa yang sudah mengerti tentang pentingnya pendidikan, namun bagaimana dengan siswa yang masih kecil yang harus belajar tanpa adanya guru, rasanya tidak mungkin bisa.
Menjadi guru memang bukan pekerjaan yang mudah. Bukan hanya dalam bidang pendidikan, dalam kaitannya dengan hubungan sosial guru juga sangat berperan. Guru dapat membentuk karakter muridnya sehingga berpengaruh juga terhadap aktifitas siswa di lingkungan dia berada. Profesi guru juga dipandang sebagai pekerjaan yang sangat baik dan mulia, masyarakat berharap banyak pada keberadaan guru.
Guru juga merupakan sebuah jabatan. Tentu saja terdapat kriteria jabatan guru, dalam buku Profesi keguruan (Soetjipto dan Kosasi, 1999: 18) National Education Association (NEA) menyarankan bahwa kriteria jabatan guru adalah sebagai berikut:
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
- Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin kuat.
Terlihat dari penjabaran kriteria jabatan guru diatas bahwa jabatan guru merupakan jabatan yang cukup kompleks. Proses untuk mendapatkan maupun setelah menjadi guru tidak mudah dan tidak sederhana. Ini menjadikan jabatan guru dengan kriteria yang sangat tinggi tersebut sebuah pekerjaan yang profesional. Tidak mengherankan bahwa guru yang profesional mendapatkan jaminan yang sangat baik.
Seperti juga terlihat di Indonesia bahwa jabatan guru bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapat jaminan yang layak dari negara. Hal ini tak lepas dengan kebutuhan pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesuai dan tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Referensi:
Soetjipto dan Raflis Kosasi. 1999.Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta
Artikel Terkait
Syaiful Imran
Latest posts by Syaiful Imran (see all)
- Posisi atau Kedudukan Kurikulum dalam Pendidikan - Kamis, 30 Maret 2023
- Isu Pendidikan Nasional Yang Perlu Direkonstruksi Dalam Rangka Otonomi Daerah - Senin, 03 Mei 2021
- Implikasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Terhadap Kebijakan Strategis Pendidikan Nasional - Kamis, 15 April 2021
- Status Guru dan Dosen dalam Pendidikan Formal - Kamis, 18 Maret 2021
- Isu-Isu Strategis Terkait Masalah Pendidikan Yang Muncul di Indonesia - Jumat, 11 Desember 2020