Klasifikasi Kompetensi sebagai Tujuan dalam Pendidikan Formal
Pendidikan dan pembelajaran pada hakikatnya dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan dalam pendidikan ini dijabarkan dalam banyak item, masing-masing kegiatan dalam pendidikan dan pembelajaran memiliki tujuan masing-masing, dimana untuk mampu mencapai tujuan tersebut haruslah mampu mencapai kemampuan-kemampuan tertentu sebagai indikasi bahwa tujuan tersebut telah tercapai. Kemampuan-kemampuan ini adalah kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik yang mengikuti pendidikan formal.
Kompetensi juga berperan sebagai tujuan itu sendiri. Dalam pembelajaran, siswa belajar untuk mampu menguasai dan mencapai kompetensi, ini menempatkan kompetensi sebagai tujuan atau raihan yang harus didapatkan oleh peserta didik setelah menjalani pembelajaran. Kompetensi dalam pendidikan formal merupakan tujuan yang lebih khusus dan bersifat seragam ditentukan oleh penyelenggara pendidikan formal dalam hal ini pemerintah.
Kompetensi ini memiliki beberapa jenis menurut tingkatan klasifikasinya. Sanjaya (2008: 71) menerangkan bahwa terdapat 3 klasifikas kompetensi. Klasifikasi kompetensi ini diterapkan pada sistem pendidikan di Indonesia, ketiga kompetensi tersebut adalah:
1. Kompetensi Lulusan
Merupakan kemampuan minimal yang harus dicapai oleh peserta didik setelah tamat mengikuti pendidikan pada jenjang atau satuan pendidikan tertentu. Misalnya, kompetensi lulusan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi lulusan termasuk dalam tujuan instruksional.
2. Kompetensi Standar
Merupakan kemampuan minimal yang harus dicapai setelah anak didik menyelesaikan suatu mata pelajaran tertentu pada setiap jenjang pendidikan yang diikutinya. Misalnya, kompetensi yang harus dicapai oleh siswa pada mata pelajaran IP di SD, Matematika di SD, dan lain-lain. Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi standar termasuk pada tujuan kurikuler.
3. Kompetensi Dasar
Merupakan kemampuan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penguasaan konsep atau materi pembelajaran yang diberikan dalam kelas pada jenjang pendidikan tertentu.Dilihat dari tujuan kurikulum, kompetensi dasar termasuk pada tujuan pembelajaran.
Masing-masing kompetensi merupakan tujuan spesifik yang dapat diukur pencapaiannya melalui evaluasi pembelajaran. Jadi pencapaian sebuah kompetensi sejauh mana keberhasilan peserta didik mampu mencapai dapat diketahui dengan jelas. Pencapaian kompetensi ini juga menunjukkan keberhasilan proses pembelajaran dilakukan, jika peserta didik telah mampu mencapai dan menguasai kompetensi yang ditentukan mka dapat dikatakan bahwa proses baik belajar maupun mengajar telah berhasil dilakukan.
Masing-masing kompetensi juga dijabarkan lagi menjadi indikator. Indikator ini merupakan acuan serta sebagai tanda atau indikasi bahwa sebuah kompetensi telah mampu untuk dicapai. Aspek-aspek yang perlu ada dalam kompetensi harus dituangkan secara mendetail dalam indikator ini. Peserta didik juga wajib mengetahui indikator dan kompetensi yang hendak dicapai sehingga tidak belajar secara sembarangan dan terkesan tanpa tujuan.
Referensi:
Sanjaya, Wina. 2008. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Artikel Terkait
Syaiful Imran
Latest posts by Syaiful Imran (see all)
- Posisi atau Kedudukan Kurikulum dalam Pendidikan - Kamis, 30 Maret 2023
- Isu Pendidikan Nasional Yang Perlu Direkonstruksi Dalam Rangka Otonomi Daerah - Senin, 03 Mei 2021
- Implikasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Terhadap Kebijakan Strategis Pendidikan Nasional - Kamis, 15 April 2021
- Status Guru dan Dosen dalam Pendidikan Formal - Kamis, 18 Maret 2021
- Isu-Isu Strategis Terkait Masalah Pendidikan Yang Muncul di Indonesia - Jumat, 11 Desember 2020
Mantep
Muantep
Artikel ini sangat menarik
pendidikan menjadi hal yang harus di perhitungkan secara matang.
maka dari itu dibutuhkan referensi untuk menunjang pencarian.
semua itu bisa di dapat dengan berkunjung ke perpustakaan